Tempo.Co

Komisi II Bahas PKPU dan Perbawaslu
Selasa, 22 Agustus 2017
Komisi II DPR mengusulkan DPR mengusulkan agar KPU menyiapkan kotak suara transparan untuk menggantikan kotak suara yang sudah rusak mulai sekarang.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat konsultasi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Selasa, 22 Agustus 2017. Rapat ini membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait dengan telah ditandatanganinya Undang-Undang Pemilu beberapa hari lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus pemimpin rapat, Fandi Utomo, mengatakan ada dua hal mendasar yang dibahas terkait dengan PKPU, yaitu kelebihan surat suara dan kotak suara yang transparan. Menurutnya, kelebihan surat suara itu ada beberapa macam. "Ada kelebihan yang direncanakan dan tidak direncanakan," katanya.

Dalam aturannya, pemusnahan kelebihan surat suara yang dicetak sebenarnya dilarang undang-undang. Namun, kata Fandi, dalam hal pencetakan di pabrik, surat suara itu dicetak secara batch. Jadi, kalau dalam satu batch ada kelebihan sembilan lembar surat suara, itulah yang harus dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 31 ayat 2 PKPU. "Ini ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur. Di samping dilarang undang-undang, kemudian diatur mengenai pemusnahan kelebihan yang tidak dapat dihindari akibat teknis," tuturnya.

Terkait dengan kotak suara yang transparan, Fandi mengatakan ketentuan yang diterapkan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur kotak suara yang transparan atau tidak. Namun di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kotak yang transparan itu justru diatur. "Karena itu, DPR mengusulkan agar KPU mulai menyiapkan kotak suara transparan untuk menggantikan kotak suara yang sudah rusak. Ini supaya nanti bisa dipakai untuk penghematan pada pemilu 2019 mendatang karena itu berkaitan dengan ketentuan di PKPU tentang Pengadaan di Pasal 8. Tadi disepakati dan di ketentuannya harus dibuka karena di PKPU diatur kotak suara tidak transparan," ujarnya.

Menurut Fandi, itulah usul DPR yang diterima KPU. Namun KPU harus membuat kajian dan penelitian terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraannya. "Untuk penghematan itu, kenapa kotak suara yang sudah rusak mulai sekarang tidak dipikirkan harus transparan supaya bisa digunakan lagi pada 2019?" ucapnya.

Pembahasan PKPU dan Perbawaslu masih akan berlangsung hingga tiga hari. "Mudah-mudahan bisa kita selesaikan. Kekurangan PKPU pilkada hari ini, besok pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden)," kata Fandi. (*)