Dalam laporan ketika jumpa pers, Senin, 21 Agustus 2017, anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mukhammad Misbakhun, menjelaskan kebutuhan audit lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tujuan tertentu. “Kemudian dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya, utamanya yang terkait dengan kinerja KPK. Berdasarkan audit BPK, banyak hal yang belum dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti KPK,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu, serta anggota, Arteria Dahlan dan John Kennedy Azis. Pansus juga mendesak agar ke depan dilakukan audit atas sejumlah barang sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) dari kasus-kasus yang ditangani KPK. Dari temuan Pansus di Rupbasan lima wilayah hukum Jakarta dan Tangerang, tidak didapatkan data-data basan dan baran dalam bentuk uang, rumah, tanah, dan bangunan.
Agun Gunandjar menambahkan, ternyata barang-yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, dan alat-alat dan mesin kesehatan yang sudah rongsok. Di luar itum berdasarkan saksi Yulianis dan Muhtar Effendi, banyak sekali data aset yang tidak didaftar di Rupbasan. “Karena itu, kami juga ingin melihat sejauh mana kondisi aset-aset tersebut. Dalam rekomendasi, tidak tertutup kemungkinan kami minta BPK mengaudit aset-aset yang dimaksud,” ujarnya.
Di bagian lain, Pansus meminta Komisi III DPR wajib melakukan pengawasan sebagaimana yang dilakukan terhadap kepolisian dan kejaksaan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta kunjungan kerja atau kunjungan lapangan.
Sedangkan sejumlah kasus atau permasalahan yang terkait dengan unsur pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK, yang menjadi pemberitaan di publik, seperti laporan Niko Panji Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksisan Miryam S. Haryani, dan pertemuan Komisi III dengan penyidik KPK, Komisi Hukum diharapkan segera mengundang KPK dan Polri. “Kehadiran KPK dan Polri adalah dalam rangka tugas pengawasan DPR agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan,” ujar Misbakhun. (*)