Dari informasi yang didapat, Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) tak memiliki data aset sitaan KPK tersebut. Karena itu, Pansus Hak Angket KPK segera mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit aset-aset berupa barang sitaan dan rampasan yang selama ini dimiliki KPK.
“Ini jadi temuan menarik bagi Pansus karena aset dari perkara yang ditangani KPK tersebut tak jelas ditempatkan di mana. Mestinya, semua aset dari perkara hukum itu dikelola lembaga negara bernama Rupbasan,” ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa kepada pers di Media Center DPR, Senin, 21 Agustus 2017. Aset-aset yang dimaksud adalah tanah, bangunan, rumah, sampai uang dari perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Agun, DPR tidak punya kapasitas menelusuri keberadaan aset-aset tersebut. Hanya BPK yang punya kewenangan untuk mengauditnya. “Kami akan kembali membuat surat kepada BPK untuk melakukan audit aset barang rampasan dan barang sitaan,” ujarnya.
Persoalan barang sitaan ini penting diketahui Pansus karena dari sejumlah keterangan para saksi yang diundang Pansus, ada banyak barang sitaan dan rampasan yang tak jelas. “Ada ketentuan yang mewajibkan semua barang itu harus didaftar di Rupbasan. Ternyata, setelah kami temui Kepala Kantor Rupbasan di Jakarta dan Tangerang, aset berupa rumah, tanah, dan uang tidak ada sama sekali. Untuk melacaknya lebih jauh, tentu dengan proses audit, dan yang bisa melakukan itu adalah BPK,” katanya.
Aset sitaan dan rampasan KPK ini, Agun melanjutkan, menjadi misteri sehingga berpotensi adalanya penyalahgunaan. Dengan meminta BPK mengaudit, akan diketahui mana aset yang dirampas, disita, dan yang sedang dalam proses lelang. (*)