Tempo.Co

Data Pemilih Kerap Jadi Sumber Masalah dalam Pemilihan Umum
Rabu, 23 Agustus 2017
Data Pemilih Kerap Jadi Sumber Masalah dalam Pemilihan Umum

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali membahas usulan penggantian Peraturan Bawaslu di ruang rapat Komisi II, Rabu, 23 Agustus 2017. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan beberapa usul perubahan yang dianggap krusial, di antaranya mengenai pengawasan terhadap data. Data yang disebutkan adalah pengawasan terhadap data penduduk potensial pemilih pemilu, penyediaan data pemilih, proses pemutakhiran data pemilih, dan daftar pemilih pindahan.

Menanggapi usul perubahan itu, anggota Komisi II, Agung Widyantoro, mengatakan, sinergi pendataan pemilih dari Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu selama ini tidak maksimal. Dalam pendataan data pemilih, seharusnya ketiganya bekerja bersama dan ‘jemput bola’ melakukan pendataan ke pemilih pemula di sekolah-sekolah dan organisasi kemasyarakatan.

Setiap permasalahan yang muncul dalam pemilu, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden, adalah persoalan data. Seharusnya, data pemilih sementara dinamis. “Namun saya melihat pemerintah, KPU, Bawaslu selaku pengawas masih bekerja sendiri-sendiri. Kalaupun ada sinergi, itu tidak maksimal. Jika memang sudah maksimal, kami ingin tahu apa strategi yang sudah dilakukan dan seperti apa pemetaannya,” ujar Agung.

Adapun Lukman Edy mengatakan ide besar dalam pemutakhiran DPT bersumber dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pendataan pemilih akan semakin baik jika dilakukan melalui e-KTP. Karena itu, dia berharap e-KTP sudah bisa diberlakukan maksimal, terutama saat pilkada serentak pada 2018 mendatang. “Saat itu adalah pilkada serentak yang terakhir. Jadi diharapkan ada progresnya,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Lukman juga berharap Bawaslu menjelaskan proses transisional Undang-Undang Pemilu yang baru secara kelembagaan. Juga bagaimana fungsi dan tugas Bawaslu, termasuk mengenai perubahan penambahan anggota Bawaslu provinsi yang sebelumnya tiga menjadi lima orang. (*)