Tempo.Co

Budi Satrio Djiwandono dan Putu Supadma Rudana Dilantik Jadi Anggota DPR
Kamis, 24 Agustus 2017
Budi Satrio Djiwandono dan Putu Supadma Rudana Dilantik Jadi Anggota DPR

Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) G Budi Satrio Djiwandono dan politisi dari Fraksi Partai Demokrat Putu Supadma Rudana dilantik menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Budi Satrio menggantikan teman satu fraksinya Luter Kombong, sedangkan Putu Supadma menggantikan I Putu Sudiartana dari fraksi yang sama.

Pelantikan kedua politisi ini dilantik dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Koreku Taufik Kurniawan melantik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Pembacaan sumpah janji pelantikan dipandu oleh Taufik Kurniawan. Penetapan anggota PAW ini merupakan agenda pertama dari Rapat Paripurna DPR hari ini. Taufik mengucapkan selamat dan mengharapkan dengan bergabungnya dua anggota DPR yang baru dilantik bisa memperkuat tugas konstitusional DPR.

"Kita semua, seluruh pimpinan dan anggota dewan mengucapkan selamat atas anggota yang baru saja dilantik, semoga dengan bergabungnya saudara, akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional dewan," ujar Taufik.

Upacara pelantikan anggota DPR PAW sisa masa keanggotaan 2014 - 2019 diawali dengan pembacaan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 dan Nomor 92 tahun 2017 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR. Dalam upacara pengambilan sumpah rohaniwan memfasilitasi pengucapan sumpah Anggota DPR menurut agama Katolik dan Hindu.

Dua anggota yang dialntik wajib bersumpah menurut angama masing-masing. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab pada bangsa dan negara. Tanggunggung jawab memelihara dan menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sumpah ini adalah janji pada Tuhan Yang Maha Kuasa dan manusia yang harus ditepati dengan penuh kejujuran," ujar Taufik yang memandu sumpah, lalu diikuti oleh kedua anggota yang dilantik.

Dalam sumpahnya, anggota DPR harus memenuhi kewajiban  dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," paparnya dalam sumpah.

Anggota DPR yang dilantik juga wajib memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.