Tempo.Co

Lukman: Rekapitulasi Pemilu Berganti Hari Rawan Kecurangan
Jumat, 25 Agustus 2017
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan umum harus dilakukan di hari yang sama.

Saat rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Badan Pengawas Pemili dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan umum harus dilakukan di hari yang sama.

 “Rekapitulasi berganti hari, menurut saya, rawan kecurangan. Rekapitulasi harus dilakukan di hari itu juga, meski harus sampai malam demi menghindari kecurangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 sudah menetapkan durasi rekapitulasi pemilihan umum. Kabupaten selama 20 hari setelah pemilihan umum, provinsi 25 hari, dan 30 hari di tingkat nasional.

“Mungkinkah rekapitulasi dilakukan satu hari? Saya rasa tidak mungkin, terlebih tanpa bantuan mesin. Apalagi di kota-kota besar. DKI Jakarta saja, satu kecamatan ada yang memiliki 400 tempat pemungutan suara. Apakah kotak suara itu aman? Ya aman, posisi kotaknya ditutup, dibuka satu per satu untuk mencatat hasil BAP-nya atau B1-nya, bukan surat suaranya. Ini kan rekapitulasi, bukan penghitungan suara,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Lukman menyetujui permintaan KPU menambah bilik suara untuk menghemat durasi waktu saat pemungutan dan penghitungan suara. Meski hal itu perlu mengeluarkan dana tambahan. (*)