Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak tergolong sadis. Begitu komentar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon soal kasus kekerasan seksual yang berakibat pada kematian terhadap anak di bawah umur Yuyun 14 tahun.
Fadli berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kejahatan semacam ini, tak akan terulang di masa mendatang.
"Ini brutal, sadis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Ini kasus luar biasa dan tak boleh terulang kembali, tidak bisa dianggap biasa dan angin lalu," ujar Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 4 Mei 2016.
"Saya meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan responsif. Tak perlu menunggu laporan, kalau perlu responsif, pro aktif," ujar Fadli penuh harap.
Menurutnya, tidak ada alasan yang membenarkan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Ia beranggapan, kasus yang terjadi pada Yuyun merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga, Fadli menegaskan, tidak mungkin memberikan keringanan terhadap para tersangka.
Aparat berwenang akhirnya berhasil menangkap ke 14 pelaku. Ke 12 tersangka yang berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak. Sementara lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). (*)