Tempo.Co

Perlindungan Saksi dan Korban Adalah Ranah LPSK
Senin, 28 Agustus 2017
Jika perlindungan saksi dan korban tidak dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebaiknya siapa pun lembaga penegak hukum itu harus berkoordinasi dengan LPSK.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menegaskan semangat dasar bagi perlindungan saksi dan korban seharusnya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Arsul mengatakan jika perlindungan saksi dan korban tidak dilakukan LPSK, sebaiknya siapa pun lembaga penegak hukum itu, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berkoordinasi dengan LPSK.

“Lembaga penegak hukum itu harus berkoordinasi dengan LPSK. Tidak bisa mereka melaksanakannya sendiri tanpa melibatkan LPSK sama sekali. Kalau dia melakukan seperti itu, apakah kepolisian, kejaksaan, atau KPK, artinya tidak tertib sistem peradilan terpadu kita,” katanya, Senin, 28 Agustus 2017, Jakarta.

LPSK menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengelolaan rumah aman atau safe house berada di bawah LPSK. Karena itu, dalam implementasinya, pengelolaan safe house tersebut sebaiknya dikembalikan pada Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)