Ketua DPR RI Setya Novanto menyampaikan pidato laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2016-2017 dalam Paripurna DPR RI di Senayan, Selasa 29 Agustus 2017. Paripurna ini adalah rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun DPR RI ke-72.
Memasuki tahun ketiga periode keanggotaan 2014-2019, pelaksanaan fungsi legislasi tidak hanya didasarkan pada pencapaian target dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ke depan, perencanaan legislasi di DPR tidak hanya bertumpu pada target atau kuantitas rancangan undang undang (RUU).
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Tahun Ketiga 2016-2017, DPR telah menyelesaikan pembahasan 17 RUU menjadi undang-undang. Jumlah ini meningkat di bandingkan tahun sidang sebelumnya yang menyelesaikan 16 RUU,” ujar Setya.
Beberapa RUU yang belum selesai tahap pembahasan di DPR antara lain karena perbedaan pendapat terhadap substansi RUU. Perbedaan itu terjadi antar fraksi maupun antara DPR dan pemerintah bahkan antar wakil pemerintah dari beberapa kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang terlibat dalam pembahasan bersama DPR.
Selain itu, sejalan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, dalam Tahun Sidang 2016-2017, DPR juga telah memberikan 32 keteragan atas permohononan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NKRI Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk bersikap kritis terhadap hasil kerja dewan di bidang legislasi.
Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR sudah menyetujui RUU tentang APBN Tahun 2017, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, RUU tentang APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2018 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
“Dalam setiap pembahasan APBN bersama dengan pemerintah, DPR berpedoman dan berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui alokasi dana desa tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun. Angka ini meningkat 188,90 persen dibandingkan tahun 2015, tahun pertama dialokasikannya dana desa,” katanya.
Upaya lainnya yakni peningkatan porsi alokasi transfer ke daerah dalam anggaran belanja negara. Sejak 2015, rata-rata porsi alokasi transfer ke daerah mencapai 36,32 persen. Jumlah ini meningkah dibandingkan lima tahun lalu yang 32,09 persen.
Dalam melaksanakan fungsi pengawsan, dilakukan melalui rapat dan kunjungan kerja. Baik pada masa reses maupun kunjungan kerja spesifik berdasarkan isu yang berkembang. DPR telah membentuk dua pansus no RUU, yaitu Panitia Angket DPR RI terhadap Pelindo II dan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. DPR juga membentuk tujuh Tim Pengawas DPR
65 panitia kerja pada Alat Kelengkapan DPR dan 13 panja. Melalui Komisi, DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 23 Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat/organisasi internasional.
Dalam aktivitas diplomasi, DPR konsisten dan aktif memperjuangkan isu internasional. Bahkan DPR diberi kepercayaan memimpin jabatan penting di organisasi parlemen internasional seperti IPU dan GOPAC.
DPR juga menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat. Sampai 10 Agustus 2017, surat pengaduan yang ditujukan dan ditembuskan kepada pimpinan DPR maupun Komisi serta diteruskan ke bagian Pengaduan Masyarakat sebanyak 4.173 surat. (*)