Tempo.Co

Panitia Angket KPK: Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Selasa, 29 Agustus 2017
Panitia Angket KPK: Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK

Mengacu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016, perlindungan saksi adalah lex spesialis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang menyebut dalam melaksanakan pembinaan serta perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga berwenang.

“Di situ kata-katanya dapat, bukan wajib sehingga perlindungan saksi dan korban adalah lex spesialis, bukan kewengan KPK,” ujar Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat melakukan rapat dengar pendapat umum dengan LPSK di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Senin, 28 Agustus 2017.

Anggota Panita Angket, Mukhamad Misbakhun, menegaskan tidak boleh ada lembaga lain diberi kewenangan yang sama dengan LPSK. Menurut dia, bila ada seorang saksi yang ditempatkan di suatu rumah tertentu tanpa koordinasi LPSK, hal itu disebut penyekapan. Inilah yang terjadi pada kasus Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi yang ditempatkan KPK di sebuah rumah di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta.

Terkait dengan safe house, kata Agun, keberadaan tempat itu harus dirahasiakan. “Setuju kalau rumah aman di Depok dan Kelapa Gading dirahasiakan. Namun ruangannya harus ada kamera pengintai, pintu keluar masuk 24 jam, P3K, juga pemadam kebakaran. Sayangnya, P3K dan pemadam kebakara tidak ada. Jadi syarat safe house tidak terpenuhi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perlindungan saksi dan korban antara LPSK dan lembaga lain harus dilakukan di bawah koordinasi yang baik sehingga tidak berjalan sepihak. “Kalau institusi lain ingin melakukannya, dikoordinasikan kepada kami, bukan sepihak,” ujarnya. Terkait dengan pendampingan saksi yang mestinya dilakukan LPSK, menurut Abdul, selama ini tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri. Padahal, perlindungan saksi adalah kewenangan LPSK yang diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)