Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh data penting dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tidak ada barang sitaan berupa tanah dan bangunan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) wilayah Jakarta dari hasil penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Demikian hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Angket dengan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma'mun, Direktur Rupbasan Wahiddin, dan para Kepala Rupbasan se-Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Barang sitaan berupa tanah dan bangunan pernah disampaikan Yulianis kepada Panitia Angket beberapa waktu lalu. Ketika itu, Yulianis menyampaikan ada tanah dan bangunan milik Nazaruddin di Jalan Warung Buncit yang sudah disita KPK. Namun begitu dikonfirmasi kepada Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, tidak ada barang sitaan yang dimaksud.
Setidaknya ada enam gedung milik Nazaruddin yang disita KPK berdasarkan kesaksian Yulianis, tapi tidak ada di Rupbasan. Para Kepala Rupbasan hanya menyita kendaraan bermotor. “Ini bukti bahwa KPK tidak berkoordinasi dengan Rupbasan. Padahal, sudah ada kerja sama semua institusi terkait untuk mengelola barang sitaan dan rampasan,” kata Ketua Panitia Angket Agun Gunandjar.
Masing-masing Kepala Rupbasan membacakan barang-barang yang tercatat di hadapan Panitia Angket. Di Rupbasan Jakarta Selatan, misalnya, menyita 66 unit mobil milik narapidana tindak pidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana. Selain itu, kendaraan sitaan milik Akil Mochtar, Fuad Amin, juga Joko Susilo. Di Rupbasan Jakarta Barat, ada kendaraan milik Nazaruddin yang disita, tapi bukan tanah dan bangunan. Di sana, juga terdapat kendaraan milik Lutfi Hasan, Fatonah, serta Damayanti.
Tak hanya itu, di Rupbasan Jakarta Pusat, terdapat 55 unit kendaraan dan mesin. Sebagian besar merupakan milik Tubagus. Di Rupbasan Jakarta Utara, ada 14 unit mobil. Sedangkan di Rupbasan Jakarta Timur, ada 30 motor yang disita dari Akil Mochtar. Tidak ada tanah, bangunan, atau barang berharga lainnya di sana
Para Kepala Rupbasan menjelaskan, biaya pemeliharaan barang-barang sitaan dan rampasan sangat minim. Rupbasan Jakarta Selatan, misalnya, hanya memiliki alokasi anggaran Rp 20 juta per tahun untuk biaya pemeliharaan. KPK, yang menitipkan barang-barangnya di Rupbasan hanya memberi Rp 200-300 ribu per bulan. Dikhawatirkan barang-barang itu tidak bisa dilelang karena tak terawat. Akhirnya negara pun dirugikan. (*)