Tempo.Co

Pansus Hak Angket KPK Hadirkan Asosiasi Pemerintah dan Parlemen Daerah
Rabu, 30 Agustus 2017
Pansus Hak Angket KPK Hadirkan Asosiasi Pemerintah dan Parlemen Daerah

Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK-DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan setelah hampir 20 tahun usia reformasi di Indonesia, tindak pidana korupsi belum hilang. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terbentuk selama 15 tahun.

 

“Padahal sudah ada KPK yang berdiri untuk memberantas korupsi. Ini jadi pertanyaan mendasar setelah KPK terbentuk 15 tahun lalu,” katanya saat memimpin Rapat Panitia Angket, Rabu, 30 Agustus 2017, di Senayan.

 

Lebih lanjut, Agun mengatakan, dibentuknya KPK bertujuan menyelamatkan keuangan negara dari penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan pejabat pusat, maupun daerah.

 

“Uang negara itu seharusnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dikorupsi,” ujarnya.

 

Namun yang menjadi persoalan adalah KPK hanya mementingkan penindakan daripada pencegahan. Dampak dari tindakan ini, para pejabat daerah menjadi takut menggunakan anggaran. Banyak orang yang berkuasa atas pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen takut menggunakan anggaran. Bendaharawan saja takut. Situasi berdampak pada daya serap anggaran di daerah pun rendah.

 

Karena itu dalam rapat ini Panitia Angket mengundang Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

 

Undangan kepada asosiasi pemerintah di daerah dan dewan seluruh Indonesia, bertujuan memberi masukan menyangkut penggunaan anggaran daerah sejak KPK berdiri.

 

“Asosiasi pemerintahan dan dewan kita undang untuk ikut terlibat. Saran dan masukan mereka seperti apa. Itu kita butuhkan, supaya kesimpulan yang kita buat bisa berlaku dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.

 

Selain itu, menurut Agun, fungsi koordinasi KPK dengan lembaga-lembaga lainnya juga sangat lemah, seperti dalam memberi perlindungan bagi saksi dan korban yang seharusnya menjadi ranah LPSK, yang sebelumnya pernah dibahas dalam Rapat Panitia Angket. Saat ini KPK jalan sendiri tanpa koordinasi dan kontrol.

 

Sekjen ADEKSI Ahmad Gunawan mengatakan idealnya lembaga struktural di luar KPK, seperti kepolisian dan kejaksaan di daerah, dituntut bekerja lebih baik dalam membantu pemberantasan korupsi. Sebab ketika institusi ini bisa bekerja maksimal,  maka tidak perlu ada KPK lagi di daerah.

“Regulasi harus dibuat jelas. Hukum harus memberi keadilan dan kepastian serta memberikan manfaat jelas. Sementara saat ini masih mengambang,” katanya. (*)