Berdasarkan temuan yang diperoleh, Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa kembali mempertanyakan KPK secara kelembagaan. Pasalnya lembaga antirasuah ini sangat lemah melakukan koordinasi dengan lembaga lain dalam menyelamatkan aset-aset negara.
Dalam konteks ini, Agun menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan baik dalam mengelola harta rampasan dan sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK. Agun terus mempertanyakan soal temuan aset hasil penyidikan tipikor yang ternyata tidak dilaporkan sepenuhnya oleh KPK kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Agun mempertanyakan mengapa aset sitaan dari KPK itu tak dilaporkan seluruhnya ke Rupbasan. “Apakah unit yang ada di bawahnya tidak berjalan efektif, pimpinannya tidak tahu, atau seperti apa. Kita belum tahu dan belum ketemu KPK,” katanya saat berbicara kepada pers sebelum memimpin rapat Pansus Hak Angket, Rabu, 30 Agustus 2017.
Agun mengungkapkan ada saatnya komisioner dan para penyidik KPK dipanggil Pansus Hak Angket untuk menjelaskan hal ini. KPK tentu punya kepentingan menyangkut persoalan tersebut untuk datang memenuhi undangan Pansus Hak Angket. “Saya yakin KPK juga punya kepentingan, punya tujuan, dan punya niatan yang sama. Kalau semua sudah semakin terang-benderang dan gamblang, suatu saat KPK juga akan hadir dan mau berbicara,” tuturnya. (*)