Dari keterangan Plt Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Rupbasan, dan para Kepala Rupbasan se-Jakarta, Pansus Hak Angket KPK mendapatkan keterangan baru. Data yang diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut menyatakan KPK tidak mendaftarkan semua barang sitaan korupsi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Padahal jika mengacu pada aturan yang ada dalam Pasal 44 ayat 1 KUHAP, aset-aset yang disita harus dikelola di Rupbasan.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi menekankan, sesuai undang-undang semua hasil sitaan atau rampasan harus didaftarkan ke Rupbasan. Hal ini demi mengamankan rampasan yang sudah menjadi hak milik negara. “Mengejutkan bahwa banyak sekali yang tidak didaftarkan, misalnya ada tanah, ada gedung yang telah disita telah bertahun-tahun, kami telah cek itu tidak didaftarkan. Yang didaftarkan hanya sebagian kecil, itu adalah kendaraan, seperti sepeda motor, dan kedaraan beroda empat," tuturnya sesaat setelah rapat di ruang KK I, gedung Nusantara, Selasa, 29 Agustus 2017.
Di sisi lian, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu mengatakan ada kejanggalan dalam pengelolaan barang sitaan hasil kejahatan korupsi, khususnya dalam kasus Nazarudin. Dalam keterangannya kepada publik, KPK menyita 550 miliar aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang Nazarudin. “Ternyata dari 550 miliar yang disita itu cuma satu unit mobil yang diserahkan KPK ke Rupbasan,” ujarnya. (*)