Tempo.Co

Ribuan Advokat Siap Bela Aris Budiman
Senin, 04 September 2017
Ribuan Advokat Siap Bela Aris Budiman

Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis mengapresiasi langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman. Pernyataan itu disampaikannya sesaat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK dengan para advokat. Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPR dan DPRD). "Kita akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia. Ribuan Advokat Kongres DKI siap membantu Aris Budiman," ujar Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.    

Menurut Taufiq, kedatangan Aris ke DPR adalah panggilan konstitusional. Hal itu karena DPR merupakan lembaga konstitusional dan pansus bekerja atas dasar aturan yang konstitusional juga. Dia menilai langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus sebagai tindakan yang salah kaprah. "Dan apa yang dilakukan oleh Brigjen Aris itu, datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ucap Taufiq. 

Kehadiran Aris di rapat Pansus menimbulkan pro kontra. Merespon hal tersebut, KPK menyatakan segera menentukan sikap terkait perbuatan Direktur Penyidikan Brigjen Polisi Aris Budiman yang telah menghadiri rapat Pansus Angket KPK. (*)