Tempo.Co

Terkait Ancaman Ketua KPK, Komisi III DPR Akan Lapor Ke Bareskrim Polri
Senin, 04 September 2017
Terkait Ancaman Ketua KPK, Komisi III DPR Akan Lapor Ke Bareskrim Polri

Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, yang mengancam akan menjerat semua Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP. Anggota Komisi III DPR RI memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR RI, karena aksi Agus Raharjo dinilai abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.
“Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri, ada pasalnya,” kata Sekjen PPP, sekaligus Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Hak Angket Arsul Sani, kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2017.
Menurut Arsul, aksi dan tindakan Agus Raharjo ini juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol. “Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017, Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol,” ujarnya.
Arsul mempersoalkan gaya komunikasi pimpinan KPK, khususnya Agus Raharjo yang tidak seperti pimpinan penegak hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. Menurut Arsul, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI.
“Beliau selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakkan hukum di Indonesia. Bahkan pada posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan balik mengancam,” tuturnya.(*)