Imunisasi Measles Rubella (MR) merupakan satu program Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyakit campak, yang dilaksanakan mulai awal Agustus sampai akhir September 2017. Namun pada kenyataannya program yang masih berlangsung ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kontroversi perlu atau tidaknya imunisasi MR bagi anak usia 15 tahun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Senin, 4 September 2017.
Anggota Komisi IX, Amelia Anggraini, mengatakan jika vaksinasi MR menjadi kontroversi di masyarakat lantaran dianggap tidak diketahui kehalalannya. “Program ini akhirnya menimbulkan kontroversi karena belum ada sertifikasi halal,” katanya.
Tidak hanya penolakan karena halal atau tidak, menurut anggota Komisi IX, Andi Fauziah Pujiwatie Hatta, banyak ibu muda yang menolak anak-anaknya divaksinasi. Kelompok Anti Vaksin di media massa menegaskan tidak merasakan pentingnya vaksinasi ini.
Sementara itu Nihayatul Wafiroh mengatakan keributan vaksinasi MR ini karena ketidakhadiran pemerintah. Selama ini pemerintah atau Kementerian Kesehatan tidak tegas memberikan informasi. “Yang disampaikan kepada masyarakat hanya kegiatan-kegiatan pemberian vaksinasi. Sehingga masyarakat menjadi bingung. Informasi berseliweran di mana-mana,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan dalam pencegahan penyakit, perlu dilakukan vaksinasi atau imunisasi. Ada delapan imunisasi yang wajib dilakukan sejak bayi lahir. Imunisasi sangat penting diberikan untuk menyelamatkan hidup anak hingga melindungi dari penyebaran penyakit.
Misalnya pada imunisasi cacar dan polio, yang tujuannya untuk melindungi anak dari bahaya penyakit cacar dan efek polio. Sejak imunisasi polio dilakukan, tidak ada lagi anak Indonesia yang menderita cacat karena polio.
Menurut Nila, dampak yang disebabkan rubella juga luar biasa, sebab penderita yang terkena virus ini akan merasakan kejang, tuli, bahkan kematian. Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, namun itu bisa dicegah. Karena itu, imunisasi MR adalah upaya memutus transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.
Mengenai halal atau tidaknya imunisasi ini, memang diakui Nila jika sebagian besar bahan baku produk vaksin MR diperoleh dari luar negeri yakni India, Cina, dan Jepang. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari WHO, maka yang digunakan adalah produk dari India dan sudah digunakan 140 negara.
“Dalam menggunakan vaksin ini kami juga sudah menggunakan Fatwa MUI Tahun 2016 Nomor 4,” tuturnya.
Di dalam fatwa disebutkan imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh atau imunitas dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. “Selain itu kami juga meminta tanda bukti halalnya dari PT Biofarma yang melakukan sertifikasi halal,” ujarnya.
Vaksinasi, kata Nila, tidak menimbulkan kematian. Namun kasus kematian sejumlah anak usai divaksinasi sedang ditelusuri penyebabnya. (*)