Menyusul pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menuding Pansus Hak Angket KPK DPR RI telah melakukan obstruction of justice, Wakil Ketua Pansus T. Taufiqulhadi justru balik menilai bahwa KPK telah menghalang-halangi tugas konstitusional DPR RI. Ini harus disikapi secara hukum.
Taufiq menegaskan hal itu seusai rapat Pansus, Senin, 4 September 2017. “Itu pernyataan yang menurut kita kebablasan. Itu menghambat tugas-tugas konstitusional. Maka seluruh pihak yang menghambat tugas-tugas konstitusional sebetulnya telah melanggar konstitusi. Karena itu dia harus disikapi secara hukum,” kata Taufiq.
Pernyataan Ketua KPK tersebut, menurut Taufiq, sudah bisa dijadikan bukti pelanggaran konstitusi. Untuk itu, yang harus mengadukannya adalah institusi DPR, bukan perorangan. Tudingan Ketua KPK itu menjadi perbincangan hangat di DPR. Pasalnya, lembaga ad-hoc seperti KPK berani menyerang DPR sebagai lembaga permanen yang dibentuk berdasarkan konstitusi.
“Yang sangat tidak patut dia mengatakan bahwa Pansus ini melakukan obstruction of justice, yaitu berusaha menghalang-halangi pemeriksaan, karenanya bisa dikenakan pasal tipikor. Jadi, kami ini seperti penjahat. Padahal, kami melakukan tugas-tugas konstitusional. Tudingan itu tidak benar sama sekali. Sejumlah pengamat hukum tata negara sudah memberikan pandangan bahwa Pansus ini sah secara undang-undang,” ungkap politisi Nasdem tersebut.