Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menerima masyarakat adat Sibaya Lauchi, Deli Serdang, Sumatera Utara di ruang kerjanya, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa, 5 September 2017. Dalam kesempatan itu Fadli menilai semangat pemerintah melakukan redistribusi asset harus diprioritaskan untuk masyarakat setempat.
“Masyarakat adat Sibaya Lauchi, Deli Serdang Sumatera Utara mengadukan rencana penggusuran paksa oleh PT PN II yang mendapat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah sekitar, tanpa mempedulikan hak-hak masyarakat (sekitar lebih dari 2000 Kepala Keluarga) setempat yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia,” ujar Fadli.
Diungkapkannya lebih lanjut, sejatinya HGU yang diberikan ke PT PN II itu digunakan untuk usaha perkebunan. Namun menurut informasi yang diterima dari masyarakat adat, PT PN bekerjasama dengan Perumnas dan anak perusahaannya malah akan membangun perumahan di atas tanah ulayat (masyarakat adat Sibaya Lauchi). Dinilai telah terjadi pengalihfungsian dan dugaan menabrak aturan yang ada.
“Seharusnya melakukan redistribusi asset harus diprioritaskan untuk masyarakat setempat, apalagi secara historis, mereka sudah ada sejak jaman dulu, jauh sebelum kemerdekaan. Pemerintah harus memprioritaskan untuk masyarakat setempat terlebih dahulu, jadi redistribusi bukan untuk orang lain, tapi masyarakat disana terlebih dahulu. Sehingga mereka bisa mendapat status tanah dengan resmi dan jelas, apalagi ada riwayat sejarah sebelumnya, seperti kesultanan atau hak ulayat, hak masyarakat adat,” ujarnya.
Setelah copy dokumen dan bukti-bukti kepemilikan tanah di tangannya, Fadli berjanji akan memperjuangkan hal tersebut dengan menyampaikannya langsung ke BPN (Badan pertanahan nasional) serta instansi terkait. "Ini semata demi kelangsungan hidup masyarakat setempat yang jumlahnya lebih dari dua ribu kepala keluarga yang sudah puluhan tahun menempati daerah tersebut," kata Fadli. (*)