Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa kembali mengajak KPK duduk bersama guna mengkonfirmasi benar tidaknya fakta-fakta yang telah digali Pansus Angket. Setelah mendatangkan banyak pihak, baik ahli tata negara, praktisi hukum, maupun penyidik internal KPK, Pansus Angket menemukan fakta bahwa saat ini terkonfirmasi tugas inti KPK, koordinasi, dan supervisi tidak berjalan baik.
"Selalu saya katakan sudahlah kita duduk bertemu. Boleh patahkan saya kalau faktanya tidak benar. Saya juga bisa menerima kalau terbukti kebenarannya. Ini semua demi mencari fakta yang terbaik," kata Agun di Universitas Islam Negeri Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Dalam kesempatan itu, Agun menyampaikan tugas Pansus Angket akan selesai pada 28 September 2017. Pansus Angket juga akan mempertanggungjawabkan semua temuan dan fakta di hadapan rapat paripurna. Sampai saat ini, dia juga memandang pemberantasan korupsi masih tetap berlanjut, tapi perlu evaluasi.
Menurut Agun, keberadaan lembaga pemberantasan korupsi masih penting dan diperlukan, tapi tetap membutuhkan koreksi. Mengingat 15 tahun berdirinya KPK tetap harus ada evaluasi. "Pada 28 (September), kami akan sampaikan ke paripurna. Intinya tetap melihat komisi ini penting, komisi ini diperlukan, dan komisi ini tetap harus dibutuhkan. Kenapa? Karena tidak bisa juga ini dibubarkan, sedangkan polisi dan jaksa juga belum, tanda petik belum juga baiklah kira-kira," tuturnya.
Karena itu, Agun memberikan waktu lima hari kepada KPK agar memenuhi undangan Pansus Angket. "Insya Allah mulai minggu depan pada 11-15 kami akan mengundang KPK," ucapnya.
Dia juga menyampaikan Pansus Angket dibentuk atas dasar rapat di Komisi III dengan KPK yang macet dan dead lock. Karena itu, Pansus Angket mengajak KPK agar baik-baik datang memenuhi undangan serta saling menghargai tugas dan wewenang lembaga negara. (*)