Tempo.Co

Komisi V Sayangkan Pencabutan Permenhub Taksi Online
Kamis, 07 September 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sejatinya untuk meminimalkan persoalan terkait dengan transportasi online.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Farry Djemi Francis menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sangat disayangkan peraturan yang sudah dibuat kajian, sudah lama disosialisasikan, dan sudah melalui uji publik dengan melibatkan semua komponen, termasuk aparat hukum (yang merupakan perintah presiden untuk melakukan koordinasi), tapi kemudian dicabut MA. Tapi ini bukan yang pertama, saat Menteri Jonan juga pernah terjadi hal yang sama. Dengan cepat Presiden mencabut peraturan tersebut. Saat ini terjadi lagi lewat putusan MA,” ujar Farry setelah rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di ruang rapat Komisi V DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Meski peraturan tersebut masih terus berlaku sampai November 2017, Farry menilai akan terjadi kevakuman hukum. Karena itu, pihaknya meminta Menteri Perhubungan melakukan kajian yang betul-betul komprehensif sehingga tidak lagi terjadi benturan-benturan seperti dua tahun terakhir.

“Keluarnya PM (peraturan menteri) itu kan sejatinya untuk meminimalkan persoalan yang terkait dengan transportasi online. Ketika sampai November belum ada aturan baru, sedangkan PM tersebut telah dicabut MA. Maka akan terjadi kevakuman hukum. Di sini, kami menanyakan apakah perlu revisi Undang-Undang Lalu lintas untuk mengatasi kevakuman hukum tersebut.”

Beberapa hari lalu, Mahkamah Agung yang diketuai Majelis Hakim Supandi dan Is Sudaryono serta M. Hary Djatmiko sebagai anggota mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri tersebut dikenal dengan Peraturan Menteri Perhubungan Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut.

Hal itu ditandai dengan putusan MA No.37P/HUM/2017. Adapun pemohon uji materi Peraturan Menteri Perhubungan 26 Tahun 2017 adalah enam orang pengemudi angkutan online, yakni Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Suanto, Iwanto, IR Johanes Bayu Saryo Aji, juga Antonius Handiyo. Ke-14 pasal yang dicabut MA itu meliputi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.