Tempo.Co

Serap Aspirasi RUU Jabatan Hakim, Komisi III Kunker ke Sumut
Senin, 11 September 2017
Pembahasan RUU Jabatan Hakim ini sangat penting.

Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari stakeholder terkait, Jumat, 8 September 2017. Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan) dan rapat kerja dilakukan bersama dengan Kapolda Provinsi Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, beserta jajaran penegak hukum lainnya, dan para pakar di bidang terkait.

RUU Jabatan Hakim merupakan RUU usulan DPR RI dan telah disepakati di dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, untuk menjadi RUU Prolegnas DPR RI. Pembahasan RUU Jabatan Hakim ini sangat penting guna menjamin bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman benar-benar mandiri, bebas dari intervensi kekuasaan pemerintah, dan sebagai payung hukum bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Ada 11 poin terkait dengan hal krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Di antaranya mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim dari yang semula diatur “Komisi Yudisial” dan “Mahkamah Agung”, menjadi diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 10).

Selain perubahan pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjadi urgensi dari RUU Jabatan Hakim, poin lainnya adalah menambahkan poin 'd' dalam pasal 35 ayat (1) yaitu “Politikus” dilarang merangkap jabatan sebagai hakim.

Untuk menyempurnakan pembahasan RUU Jabatan Hakim tersebut, turut hadir dalam kunjungan kerja spesifik ini Anggota Panja, di antaranya Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan), Ahmad Zacky Siradj (F-Golkar), Erma Suryani Ranik (F-Demokrat), Abdul Kadir Karding (F-PKB), Aboe Bakar Al-Habsy (F-PKS), dan dan Arsul Sani (F-PPP).