Tempo.Co

Komisi IV Akan Tindaklanjuti Permasalahan di Gunung Tujuh
Senin, 11 September 2017
Berdasarkan peraturan daerah, izin yang memperbolehkan kawasan Gunung Tujuh sebagai lokasi pertambangan sudah menyalahi aturan.

Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti permasalahan lingkungan Gunung Tujuh di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terkait dengan adanya pro dan kontra mengenai penambangan batu granit yang dilakukan di kawasan itu.

“Tentu kita akan menindaklanjuti hasil kunjungan spesifik Komisi IV ini kepada kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis, 7 September 2017.

Dalam kunjungan itu, Komisi IV menyerap aspirasi masyarakat, baik yang pro maupun kontra. Turut serta belasan Anggota Komisi IV DPR RI didampingi Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Daniel pemerintah harus mengkaji hal ini karena sumber air yang ada di antara Gunung Tujuh sangat penting bagi kehidupan masyarakat setempat. “Hutan yang lebat ini menjadi sumber air satu kecamatan, tapi mau dihancurkan. Sementara pemerintah selalu berusaha bagaimana mengatasi kekeringan di sejumlah daerah, dengan menyiasati agar bisa tumbuh sumber-sumber air baru,” ucapnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Daniel mengatakan, lahan pertanian masyarakat juga sangat bergantung kepada sumber air yang ada. “Lahan pertanian di Kecamatan Teluk Batang akan hancur tanpa pengairan. Jadi, kita harus menyelamatkan sumber kehidupan masyarakat,” katanya.

Daniel menyebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara, Kecamatan Teluk Batang merupakan kawasan cagar budaya. Sehingga izin yang memperbolehkan kawasan Gunung Tujuh sebagai lokasi pertambangan sudah menyalahi ketetapan perda.

Selain masalah sumber air dan lokasi Gunung Tujuh yang merupakan kawasan cagar budaya,  menurut Daniel, pihak perusahaan juga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam sosialisasi masuknya pertambangan di daerah mereka.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap izin yang dikeluarkan dalam peraturan perundangan-undangan, termasuk tata ruangnya. “Penelitian lebih dalam juga akan dilakukan dan kami akan mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan. Ini demi menyelamatkan masyarakat, juga lingkungan yang ada di Gunung Tujuh,” tuturnya.

Rasio mengatakan pihaknya akan menelusuri izin yang dikeluarkan Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kayong Utara. “Sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” ucapnya. (*)