Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Heri Purnama, melihat kendala pencegahan korupsi di daerah Kalimantan Timur ialah daerah-daerah yang sulit dijangkau untuk melakukan sosialisasi. “Sebagaimana paparan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), di Kalimantan Timur ini sendiri banyak daerah yang sulit dijangkau untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi. Jadi untuk saat ini sosialisasi bisa dilakukan hanya di daerah yang masih bisa dijangkau saja,” ujarnya saat pertemuan Tim Komisi III DPR dengan Kapolda Kalimantan Timur, Kajati Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dan perwakilan akademikus perguruan tinggi Kalimantan Timur, di Aula Kantor Polda Kalimantan Timur, Kamis, 7 September 2017.
Bambang menuturkan, di Kalimantan Timur ada 823 kepala desa dan belum semua kepala desa mengerti batasan-batasan penggunaan dana desa karena kurangnya sosialisasi. Dari informasi Kajati Kalimantan Timur, sudah ada lima kepala desa yang diproses hukum terkait dengan penggunaan dana desa tersebut.
Kunjungan Komisi III DPR RI ke Kalimantan Timur ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap evaluasi program pemberantasan korupsi pasca-reformasi. Serta untuk mendapatkan informasi bagaimana tindak korupsi dan penanganannya di Provinsi Kalimantan Timur.