Tempo.Co

Usut Kematian Bayi Debora dan Tindak Tegas Rumah Sakit Nakal
Senin, 11 September 2017
Usut Kematian Bayi Debora dan Tindak Tegas Rumah Sakit Nakal

Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) peserta BPJS meninggal dunia diduga terlambat mendapat  penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, karena  orang tua belum membayar  kekurangan uang muka, 3 September 2017 lalu.

Sehubungan dengan kasus ini, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendesak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)  dan Dinas Kesehatan DKI melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora. Rieke juga mendesak aparat penegak hukum  memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.

“BPJS Kesehatan agar memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta dan Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta , wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien,” ujar Rieke.

Tindakan rumah sakit  tidak segera memasukkan dan merawat  pasien di  ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya  sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan  tidak manusiawi dan melanggar hukum. Diungkapkan Rieke, kebijakan rumah sakit diduga melanggar berbagai Peraturan-Perundang-Undangan, antara lain UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi, Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

UU lain yang diduga dilanggar, menurut Rieke yakni UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  Pasal 32 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Pasal 32 Ayat (1)  menyatakan, Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Sementara Pasal 32 Ayat (2)  menyebutkan bahwa Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Sedangan Pasal 190 Ayat (1) berbunyi, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada Pasal 190 Ayat (2) disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau  kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Merujuk kasus kematian  bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, serta belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan  perlindungan  pasien,” kata Rieke.(*)