Tempo.Co

Hidayat: Reklamasi Harus Taat Hukum
Senin, 09 Mei 2016
Hukum, ekologi, dan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam reklamasi.

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan karena Negara Indonesia berdasarkan hukum, reklamasi juga harus taat hukum.  Karenanya, hukum, ekologi, dan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam reklamasi.

"Juga madharat dan maslahatnya harus dilihat. Kalau lebih banyak madharatnya hentikan," ujarnya dalam acara diskusi publik bertajuk "Reklamasi: Ekonomi Vs Ekologis" yang digelar oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam di ruang Media Center, Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Jadi, kata Hidayat, secara hukum, ekonomi, lingkungan, amdal, dan sebagainya harus selesai dilakukan sebelum proyek reklamasi itu dijalankan. "Tapi di Jakarta kan syarat-syarat itu belum terpenuhi," katanya.

Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Pamanta, yang sebelumnya  sebagai konsultan reklamasi Pantai Losari Makassar mengatakan reklamasi itu harus dilakukan melalui pendekatan ekologis, ekonomi, dan yang terpenting melibatkan seluruh masyarakat terkait atau public hearing.

Menurut dia, reklamasi harus di-modelling agar pantai di sekitarnya tidak hilang. Kalau amdal, itu dampaknya. "Jadi, reklamasi itu untuk menjaga pantai dengan segala kepentingan ekonomi dan ekologisnya," ucap Ramdhan. (*)