Komisi III DPR RI menginginkan adanya kejelasan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai sampai saat ini penanganan tipikor belum efektif. Menurutnya posisi Kejaksaan harus benar kejelasannya dalam penanganan kasus-kasus tipikor.
“Contoh temuan di Bali, lahan pantai mangrove tetapi ada sertifikat. Ini kan persoalan perizinan, tentu ada keterkaitan DPRD, pemerintah, dan pengusaha untuk mendapatkan izin. Ini, di mana posisi kejaksaan dan kepolisian. Jangan buram di balik keberadaan KPK,” ujarnya saat memimpin rapat kerja bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 September 2017.
Politikus Fraksi Gerindra itu mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk kembali menguatkan personelnya di daerah-daerah. “Kami harapkan Kejaksaan di daerah mampu berperan lebih dalam penanganan pidana-pidana tipikor,” ucapnya.
Rapat ini juga membahas anggaran untuk Kejaksaan Agung tahun 2018 dan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tipikor bentukan Polri. Desmond mengatakan alasan pembentukan Densus Tipikor adalah karena indeks korupsi di Indonesia masih tinggi. “Tak ada tumpang-tindih dengan KPK soal wacana Densus Tipikor. Kenapa harus dikhawatirkan? Yang kita tuju kan negara bebas korupsi,” kata politisi asal daerah pemilihan Banten itu.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan wacana dan gagasan pembentukan Densus Tipikor sangat positif untuk meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi. Namun dia menilai Kejaksaan tak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam Densus Polri. Dia khawatir akan ada tumpang-tindih antarlembaga penegak hukum. Apalagi Kejaksaan juga sudah memiliki satuan tugas khusus terkait tipikor sejak lama. “Karena dengan demikian akan mengurangi independen masing-masing penegak hukum. Kami khawatir adanya tumpang-tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada,” katanya.
Terkait permintaan Kejagung untuk bergabung dengan Densus Tipikor Polri, Prasetyo mengatakan hal itu telah disampaikan dan diminta Polri secara formal. Kejaksaan juga menilai Densus Tipikor Polri bisa mengerjakan tugasnya sendiri dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara hasilnya bisa disampaikan ke Kejaksaan sesuai proses yang biasa. “Jadi Polri pernah sampaikan secara formal kepada kami untuk membentuk Densus Tipikor dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri serta Kejaksaan. Ini yang tentunya perlu kami pertimbangkan dengan alasan-alasan tadi,” tuturnya. (*)