Timwas TKI DPR RI yang diketuai Wakil Ketua. DPR Fahri Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Malaysia pada 12-13 September 2017. Saat ini Timwas TKI sedang menyelesaikan pembahasan final Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Ikut dalam kunjungan ini Anggota Timwas TKI Siur Syam, Ayub Khan, dan H. Adang Sudrajat. Selain memenuhi undangan makan malam Deputi Perdana Menteri Malaysia, Timwas TKI DPR RI juga melakukan banyak pembicaraan terkait tenaga kerja Indonesia dan permasalahannya, kemudian bertemu langsung dengan TKI maupun pihak KBRI.
Fahri Hamzah dalam kesempatan bertemu media Indonesia dan lokal menyampaikan bahwa RUU PPMI ditargetkan akan disahkan dalam masa sidang ini. "Paling telat akhir Oktober 2017. Fokus utama dari RUU tersebut adalah memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia dengan membenahi lubang-lubang permasalahan di tiga fase, yaitu fase pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan," ujar Fahri.
Dengan Rancangan Undang-Undang yang baru, Deputi PM Malaysia berharap masalah-masalah TKI bisa teratasi. Deputi PM juga mengusulkan untuk melanjutkan kerja sama yang lebih kongkrit melalui beberapa memorandum atau perjanjian, khususnya setelah RUU PPMI disahkan.
Melihat fenomena ini, Fahri mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR segera mengetuk palu. “Presiden Jokowi harus turun tangan mendorong Kemenaker dan BNP2TKI kompak dalam pembahasan RUU dengan DPR. RUU ini sebenarnya dari DPR sudah siap semua, tinggal menunggu kekompakan pemerintah," katanya. (*)