Tempo.Co

Komisi X Sosialisasikan UU Sistem Perbukuan di Kalsel
Jumat, 15 September 2017
Kehadiran UU Sistem Perbukuan diharapkan bisa membentuk ekosistem perbukuan yang bermutu, murah, dan merata.

Buku merupakan salah satu instrumen penting dalam pendidikan. Karena itu, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, melakukan pengawasan terhadap ketersediaan buku yang bermutu, murah, dan merata di Kalimantan Selatan. Sekaligus melakukan sosialisasi atas Undang-undang (UU) Sistem Perbukuan yang baru diundangkan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, kunjungan Komisi X ke Kalimantan Selatan ini bertujuan mengecek langsung ketersediaan buku, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan di Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan. “Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang telah diundangkan pada 29 Mei 2017. Kita ingin membantu pemerintah untuk segera mensosialisasikan undang-undang yang sangat strategis tersebut,” ujarnya, Kamis, 14 September 2017.

Fikri mengatakan UU Sistem Perbukuan semestinya menjadi fondasi pendidikan dan elemen strategis dari pendidikan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pada Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 28F, UUD NRI 1945 secara jelas dan tegas mengemukakan mengenai keberpihakannya kepada pendidikan dan instrumen yang mendukung pendidikan. Instrumen yang mendukung itu di antaranya buku. “Buku merupakan salah satu sumber utama dari ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, seni, dan budaya. Karena itu, hingga saat ini buku masih merupakan sarana pembentukan dan pengembangan peradaban suatu bangsa,” ucapnya.

Politikus PKS ini menyampaikan bahwa minat baca masyarakat Indonesia saat ini masih sangat rendah. Data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001. Artinya satu orang yang membaca per 1.000 penduduk. Dengan kondisi tersebut, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar, yaitu literasi. “Jadi, dengan adanya undang-undang ini, kita berharap ekosistem perbukuan bisa terbentuk, yaitu buku yang bermutu, murah, dan merata, sebagaimana tujuan dari undang-undang tersebut. Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memastikan ketersediaan buku yang murah, bermutu, serta merata bisa dirasakan di semua pelosok Indonesia,” katanya.

UU Sistem Perbukuan juga mengatur pembinaan dan penguatan bagi pelaku perbukuan. “Undang-undang ini memberikan perluasan dan penguatan pada lembaga perbukuan yang sudah ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional,” tuturnya.  (*)