Tempo.Co

Masyarakat Berharap Pelabuhan Seget Segera Dibangun
Senin, 18 September 2017
Pembangunan Pelabuhan Seget membutuhkan kucuran dana dari global bond sebesar Rp 2,4 triliun.

Penerbitan global bond oleh PT Pelindo II senilai US$ 1,58 miliar pada 5 Mei 2015 dimaksudkan untuk membiayai beberapa proyek. Salah satunya pengembangan pelabuhan di Sorong, Papua Barat, demi membantu mengembangkan rute pelayaran di wilayah Indonesia Timur. Sorong akan dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK) sehingga pembangunan infrastruktur di daerah itu gencar dilakukan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Khusus Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) John Kenedy Azis memimpin langsung Tim Pansus Pelindo II untuk meninjau distrik seget yang direncanakan akan dibangun Pelabuhan Seget. Rencananya, untuk pembangunan Pelabuhan Seget ini, dibutuhkan kucuran dana dari  global bond sebesar Rp 2,4 triliun. Pelabuhan Seget merupakan pengembangan terminal peti kemas Pelabuhan Sorong yang berperan sebagai hubungan regional bagian timur. "Kita datang ke sini untuk menyelidiki Pelindo II yang menggunakan dana global bond untuk pembangunan Pelabuhan Seget sebesar Rp 2,4 triliun," ujar John.

Selain itu, kata John, kunjungan ke Desa Seget ini untuk melihat secara jelas bagaiamana kesiapan Pelindo II  dalam pembangunan Pelabuhan Seget yang menggunakan dana global bond sebesar Rp 2,4 triliun. “Ternyata belum ada pembangunan fisik yang terlihat karena Pelindo II masih terkendala perizinan dari lembaga dan kementerian terkait yang belum selesai,” ucapnya.

Sedangkan masyarakat distrik Seget mengharapkan pembangunan Pelabuhan Seget segera dilakukan. Sebab, rencana pembangunan pelabuhan tersebut sudah ada sejak 2011.  Menurut masyarakat sekitar, jika Pelabuhan Seget dibangun, akan mempermudah akses menuju Sorong. Jika ditempuh melalui darat, dari distrik Seget ke Sorong akan menempuh waktu 4-5 jam. Sedangkan, jika melalui jalur laut, akan menempuh waktu 1-2 jam.

Menanggapi hal tersebut, John menyampaikan pembangunan pelabuhan yang dilakukan badan usaha milik negara itu harus melalui prosedur, mekanisme yang ada, serta aspek-aspek pendukungnya harus benar-benar terpenuhi. (*)