Tempo.Co

Kebijakan Menteri KKP Harus Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
Selasa, 10 Mei 2016
Banyak nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

INFO DPR - Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diakui cukup tegas dan membuat takut pelaku pencurian ikan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut kurang berpihak kepada nelayan kecil. Kebijakan dan peraturan Menteri KKP yang tujuannya mencegah illegal fishing ini, tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa menyelamatkan nasib nelayan tradisional.

“Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono saat berkunjung ke Badan Karantina Perikanan  di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 10 Mei 2016.

Ia juga menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting, serta larangan penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan. “Banyak nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan Menteri KKP tersebut. Misalnya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan, itu dilarang. Akibat adanya pelarangan itu, banyak nelayan yang menganggur,” ucap Ono.

Harusnya, kata Ono, penerapan aturan Menteri KKP tersebut dibarengi dengan solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan tersebut.
Berdasarkan alasan itu, politikus PDIP ini juga mengusulkan agar Menteri Susi secepatnya mencarikan solusi dari perarturan yang dibuatnya.

Saat mengunjungi Balai Karantina Perikan (BKP) Kendari, Komisi IV DPR mengapresiasinya karena telah mengimplementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No.1 Tahun 2015. Selain itu, BKP Kendari ini juga telah berhasil menggagalkan penyeludupan kepiting sebanyak 316 ekor senilai Rp 77,6 juta.

Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP  telah sepakat akan merevisi Peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan. (*)