Tempo.Co

Baleg Serap Aspirasi Masyarakat Sultra
Selasa, 19 September 2017
Kunjungan kerja Baleg ke berbagai provinsi adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan undang-undang di masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengatakan tujuan kunjungan kerja Baleg ke berbagai provinsi adalah untuk menyerap aspirasi yang terkait dengan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang di masyarakat. Selain itu juga terkait rencana undang-undang yang akan diusulkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2018.

"Pada bulan Oktober, Baleg bersama dengan KemenkumHam yang mewakili pemerintah akan membahas tentang tugas legislasi tahun 2018. Itulah sebabnya kami melakukan serapan kepada seluruh jajaran dan stakeholder, baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, serta masyarakat secara langsung," ujar Arif saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin, 18 September /2017.

Dalam menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018, Baleg akan bersikap terbuka terhadap berbagai hal yang menjadi masalah yang dihadapi, baik yang menyangkut undang-undang yang sudah dilakukan, maupun kepada kemungkinan adanya persoalan hukum atau peraturan yang perlu dan penting bagi masyarakat. "Itulah yang ingin kita rumuskan nantinya dalam penyusunan Prolegnas Tahun 2018," ucapnya.

Melihat pentingnya melibatkan daerah dalam penyempurnaan pembahasan RUU Prioritas Tahun 2018 itu, Arif menjelaskan bahwa undang-undang yang akan disusun itu akan berlaku secara nasional dan dampaknya juga pada daerah dan tidak hanya pemerintah daerah atau pemangku pemerintahan lainnya, tetapi juga masyarakat secara langsung. "Oleh karenanya, kami perlu mendengarkan secara baik apa-apa saja yang menjadi keinginan dan kehendak masyarakat, supaya nanti dalam menyusun dan membahas Prolegnas ataupun undang-undang yang menjadi usulan masyarakat, itu tetap menjamin aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas, dan tidak menimbulkan ekses yang tidak kita inginkan bersama," tutur Arif.

Dia berharap agar semua pihak, baik masyarakat, pemda, dan seluruh pemangku kepentingan yang ada, dapat menyampaikan segala hal yang dirasa perlu dan penting, yang dapat dijadikan bahan masukan bagi Baleg dalam menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018. "Kita akan pikirkan apakah keluhan yang disampaikan tersebut perlu untuk ditindaklanjuti dalam politik legislasi kita saat penyusunan undang-undang," katanya. (*)