Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan Desmon Junaidi Mahesa, menyoroti kinerja Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya masih banyak kasus di kejaksaan maupun kepolisian yang belum terselesaikan.
Hal itu diungkapkan Desmon saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana, beserta jajaran aparat penegak hukum Provinsi Kalimantan Selatan, dan para akademikus, di ruang aula Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis, 14 September 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Desmon memaparkan bahwa kejaksaan maupun kepolisian masih memiliki citra yang kurang baik di masyarakat dalam penyelesaian perkara tipikor. Sehingga masyarakat lebih mempercayakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desmon juga menyarankan kejaksaan dan kepolisian melakukan penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kasus tipikor. Dia juga menanyakan jumlah kasus tipikor yang sudah diselesaikan kejaksaan dan kepolisian. “Jumlah tipikor di kejaksaan dan dari kepolisian ke kejaksaan, lebih banyak mana? Proses penangkapan dan penindakannya?” tutur politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam forum itu, masing-masing institusi yang bersangkutan mengungkapkan jawabannya. Kepolisian mengatakan 10 kasus tipikor, kejaksaan 16 kasus tipikor, dengan rincian 28 kasus disidik kepolisian, delapan dan dua di antaranya perkara pungli. Desmon pun meminta masing-masing institusi memperbaiki administrasi pencatatan kasusnya.
Terkait dengan evaluasi program pemberantasan korupsi pasca-demokrasi, Desmon menilai, dari adanya beberapa masukan para akademisi perguruan tinggi Kalimantan Selatan, dibutuhkan sinergitas dan koordinasi antaraparat penegak hukum, agar peradilan yang ada dapat cepat diselesaikan.
“Kalau penyidikan wilayah jaksa dan polisi, harusnya pihak hakim menyampaikan hal ini ke jaksa dan polisi agar proses ini tidak berlanjut di peradilan. Kalau masih berlanjut, berarti ini kurang koordinasi di antara aparat penegak hukum,” ujar Politisi Daerah Pemilihan Banten itu.
Sementara, Kapolda Rachmat Mulyana memaparkan selama lima tahun terakhir hingga 2013, dari target 19 kasus, sudah selesai 25 kasus. Hingga September 2017, dari target 19 kasus, yang sudah diselesaikan 11 kasus. Kasus yang masih dalam proses penyidikan ada 15 kasus.
Dengan adanya pertemuan ini, Rachmat menyadari telah mendapatkan masukan yang berharga sebagai penyidik. “Notabene kita pun harus eksis dalam hal pemberantasan korupsi. Banyak hal positif yang kita dapatkan dan banyak kekurangan yang harus kita sampaikan. Ya, mungkin bisa ditindak lanjuti Komisi III yang saat ini melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke kita,” katanya. (*)