Tempo.Co

UU Sistem Perbukuan Jamin Buku Bermutu, Murah, dan Merata
Jumat, 22 September 2017
UU Sistem Perbukuan Jamin Buku Bermutu, Murah, dan Merata

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang telah diundangkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 Mei 2017, bertujuan menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku. “Undang-undang Sistem Perbukuan ini akan menjawab permasalahan soal masih rendahnya minat baca masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, baru-baru ini.

 

Menurut Fikri, permasalahan minat baca buku menjadi isu pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, dalam rangka menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan. Data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001, artinya hanya ada satu orang yang membaca dari 1.000 penduduk. Dengan kondisi itu, Indonesia masih memilik pekerjaan rumah yang besar yaitu literasi.

 

Menurut Politisi PKS ini, literasi merupakan kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. “Permasalahan literasi tersebut mendorong lahirnya Undang-undang tentang Sistem Perbukuan,” ucapnya.

 

Undang-undang Sistem Perbukuan ini terdiri atas 12 Bab dan 72 Pasal, yang mengatur tentang upaya menempatkan buku sebagai objek yang tidak terpisahkan dari pembangunan peradaban bangsa, serta peningkatan dan pembangunan budaya literasi, terutama dalam bidang pendidikan. “Konsep dan arah kebijakan perbukuan adalah mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi akses yang merata,” tuturnya.

 

Sebagai upaya melaksanakan amanah konstitusi, pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia. “Upaya pembangunan dan peningkatan budaya literasi tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mendorong masyarakat berperan serta bersaing dalam tingkat global. Undang-undang Sistem Perbukuan ini untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional,” katanya. (*)