Tempo.Co

Pemerintah Diminta Tuntaskan Masalah RTRW Kalteng
Jumat, 22 September 2017
Pemerintah Diminta Tuntaskan Masalah RTRW Kalteng

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan penetapan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Firman setelah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan agenda penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2018, di Palangka Raya, Selasa, 19 September 2017.

 

“Penetapan rancangan tata ruang wilayah, khususnya Kalimantan Tengah, tinggal menunggu kemauan dari pemerintah pusat. Kalau memang pemerintah ingin tetapkan, ya, DPR RI pasti menetapkan. DPR tidak pernah mempersulit,” ucapnya.

 

Menurut Politisi Golkar ini, penetapan rancangan tata ruang wilayah merupakan solusi dari berbagai permasalahan, khususnya mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi salah satu produk andalan. “Namun adanya peraturan pemerintah terkait dengan alih fungsi lahan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang,  akhirnya mengakibatkan sulitnya penetapan rancangan tata ruang wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

 

Firman mengakui lambat dan berpolemiknya penetapan rancangan tata ruang wilayah Kalimantan Tengah itu, tidak terlepas dari kepentingan ekonomi maupun pejabat. Hal ini yang seharusnya tidak boleh terjadi karena merugikan negara dan masyarakat, khususnya Kalimantan Tengah.

 

Firman mengatakan kehadiran Baleg DPR RI ke Kalimantan Tengah pada dasarnya ingin menyerap aspirasi terkait dengan RUU Prolegnas 2018, salah satunya RUU tentang Perkelapasawitan. Seperti diketahui, potensi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah sangat luar biasa, bahkan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.

 

Aspirasi yang diserap Baleg DPR RI dari Kalimantan Tengah itu menjadi salah satu acuan dalam membahas RUU Perkelapasawitan. Ditambah lagi, telah adanya data-data terkait dengan perkembangan kelapa sawit di negara lain, khususnya Malaysia yang menjadi kompetitor Indonesia nantinya. “Negara tetangga kita, Malaysia, sudah memiliki undang-undang dan lembaga yang mengatur dari hulu sampai hilir tentang perkelapasawitan. Sementara kita sampai sekarang belum bisa membuat RUU Perkelapasawitan. Saya berharap melalui Prolegnas 2018 ini, RUU Perkelapasawitan bisa selesai,” tuturnya. (*)