Tempo.Co

RUU BUMN Akan Atur Direksi dan Komisaris BUMN
Senin, 25 September 2017
RUU BUMN Akan Atur Direksi dan Komisaris BUMN

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan lebih fleksibel memberikan penguatan kepada direksi atau komisaris dalam menjalankan usaha milik negara. Pengelolaan BUMN yang baik bisa mengangkat harkat dan martabat rakyat.

 

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pelindo, Jasa Marga, serta Angkasa Pura terkait dengan harmonisasi RUU BUMN di gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.

 

“Kita berharap dengan harmonisasi ini, RUU tentang BUMN lebih fleksibel memberi penguatan kepada direksi melakukan aksi korporasi yang menguntungkan bagi perusahaan, terutama memberikan kontribusi bagi APBN kita,” ucapnya .

 

Supratman mengakui ruang gerak BUMN terbatas karena highly regulated atau sangat dipengaruhi ketentuan atau peraturan yang berlaku. Setidaknya ada 10 peraturan perundang-undangan yang mengatur gerak BUMN. Beda halnya dengan swasta yang hanya memperhatikan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Karena itu, ini yang ingin kita coba sempurnakan di dalam RUU tentang BUMN,”katanya.

 

Menurut Supratman, ada beberapa hal yang akan diberikan penguatan dalam RUU tentang BUMN, di antaranya akan mengatur ketentuan pemilihan direktur dan komisaris. Hal ini diperlukan demi memastikan keberadaan direktur serta komisaris BUMN merupakan orang yang tepat dan menghindari rangkap jabatan.

 

“Kita akan memformulasi sejauh mana urgensinya, apakah memang bisa diberlakukan terhadap semua BUMN atau hanya BUMN strategis yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam,” tutur politikus dari Partai Gerindra ini.

 

“Demikian pula halnya soal penyertaan modal negara dan pengawasan terhadap BUMN. Bagaimana mekanisme kontrol dilakukan, baik secara internal maupun eksternal. Jangan sampai semakin banyak lembaga pengawasan yang membuat mereka ragu melakukan tindakan aksi korporasi yang akhirnya membuat korporasi tidak bisa berkembang,”uajrnya.

 

Sebelumnya, dalam RDP tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) berharap revisi Undang-Undang BUMN memberikan perubahan konstelasi bisnis pada BUMN sehingga tidak lagi bersifat birokrasi, tapi lebih korporatif. Selain itu, memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan guna meningkatkan daya saing global.( *)