Tempo.Co

Keberadaan dan Status Kelembagaan BPWS Dipertanyakan DPR
Senin, 25 September 2017
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta ketegasan pemerintah memberikan status yang jelas.

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keberadaan dan status kelembagaan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan sejumlah mitra kerjanya adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta Badan pelaksana BPWS di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

“Kami meminta pemerintah memberikan status lebih jelas kepada BPWS. Sebab, sudah banyak program-program kerjanya yang akan disusun untuk pengembangan wilayah Suramadu. Apakah itu di bidang investasi dan lain-lain, namun tidak bisa berjalan dengan maksimal. Mengingat status kelembagaan badan ini juga belum jelas seperti tadi dikatakan pegawainya, termasuk kepala badannya yang ternyata sudah pensiun. Kalau sudah pensiun, tentu tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan karena sudah diatur dalam Undang-Undang ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said setelah memimpin rapat.

Karena itu, Komisi V meminta ketegasan pemerintah memberikan status yang jelas jika memang masih ingin melanjutkan atau meneruskan BPWS, termasuk di dalamnya status, keberadaan pegawainya, juga badannya.

“Sejak awal, kami meminta jika tidak diberi kewenangan, kami minta BPWS ini dilebur dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) atau kawasan industri khusus, atau kawasan wisata khusus (KWK). Kalau dijadikan satu dengan KEK, BPWS memiliki kewenangan fiskal. Sedangkan saat ini, BPWS hanya membantu mempercepat proses pelaksanaan, tapi menyangkut perijinan dan semuanya terkait dengan pemerintah daerah. Ini yang jadi masalah,” ujar politikus dari Partai Golkar ini.

Menurut dia, jika pemerintah ingin memfungsikan BPWS, diberi kewenangan sehingga badan tersebut bisa bergerak dengan baik. Kalau tidak, akan sangat sulit karena setiap pekerjaan harus minta izin dari pemerintah daerah.

“Secara pribadi, saya mengusulkan BPWS dimasukkan dalam KEK sehingga diberi kewenangan agar lebih leluasa mengembangkan wilayah Suramadu itu. Tidak seperti sekarang ada badan atau lembaga, tapi tidak diberikan wewenang, percuma,” ucapnya.