Tempo.Co

Fadli Zon : Tidak Ada Ruang Bagi Komunis di Indonesia
Senin, 25 September 2017
Ketentuan perundangan mengatur komunisme tidak punya ruang lagi di Indonesia dan sanksi tegas berlaku bagi yang melawannya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menegaskan sesuai dengan hukum, tidak ada ruang apa pun bagi paham komunis di Indonesia. Hal itu jelas diatur dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966, yakni Ketetapan tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan PahamaAtau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

“Hukum kita tidak memberikan suatu ruang untuk ajaran komunis,” katanya setelah menerima Forum Umat Islam di ruangannya di gedung DPR, Senin, 25 September 2017.

Fadli mengatakan TAP MPRS itu tidak akan diubah dan akan tetap berbunyi demikian. Sebab, untuk mengubahnya tidak mudah, harus dilakukan langkah-langkah politik. Selain tindak pidana komunisme, diatur dalam KUHP melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Mengenai maksud kedatangan Forum Umat Islam, Fadli akan mencari tahu informasi tentang kronologi yang terjadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Senin, 18 September 2017, agar informasi yang diterima tidak simpang siur. Pada saat peristiwa itu terjadi, Fadli sedang keluar negeri.

Forum Umat Islam mengadu kepada DPR terkait dengan kronologi aksi  di kantor LBH Jakarta. Pada peristiwa itu, Rahmat Himran diduga menjadi motor untuk memimpin aksi membubarkan seminar pembela PKI yang sedang berlangsung di LBH. Menurut juru bicara Forum Umat Islam, Jafar Sidiq, Kantor LBH Jakarta sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan yang memunculkan ideologi baru yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“LBH bukan pertama kalinya menjadi tempat lahirnya kebangkitan atau menjadi sponsor ideologi baru,” kata Jafar.

Menurut Jafar, aksi yang dipimpin Rahmat mengatasnamakan masyarakat Anti-PKI ini dibubarkan kepolisian. Mereka terkena air water canon, gas air mata, dan ditembakkan peluru karet. Ada 34 orang ditahan serta ditangkap selama 24 jam. Namun sampai saat ini, tidak ada satu pun pihak dari LBH Jakarta ditahan dan dijadikan tersangka dalam peristiwa itu. (*)