Tempo.Co

Fadli Zon Minta Hak Masyarakat Atas Tanah Harus Dihormati
Selasa, 26 September 2017
Konflik tanah selalu muncul akibat penegakan hukum yang lemah dan banyaknya mafia tanah yang bermain mencari keuntungan.

Kasus penyerobotan tanah masyarakat oleh korporasi seperti tak pernah berakhir. Ketika penegakan hukum lemah, para mafia tanah pun bermain. Tak jarang penegak hukum pun ikut bermain dalam sengketa tanah. Tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik, bahkan kerap dikorbankan untuk pembangunan infrastruktur jalan tanpa ganti rugi yang memadai.

Demikian mengemuka dalam perbincangan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima delegasi masyarakat korban penyerobotan tanah di Kebayoran Lama, Jakarta, di ruang kerjanya, Senin,  25 September 2017.  “Kalau kita melihat banyak kasus pertanahan dari sejak tahun 1965, hak-hak masyarakat atas tanah, bahkan yang memiliki sertifikat, diserobot oleh korporasi atau kepentingan usaha besar. Masyarakat seringkali dikorbankan. Nanti kami akan pelajari lebih jauh, apa yang bisa dilakukan dalam kasus ini,” ucap Fadli usai pertemuan.

Fadli juga segera menyerahkan masalah penyerobotan tanah di Kebayoran Lama untuk membuka jalan tol ini ke Komisi II DPR, yang kebetulan bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebetulnya, pengadilan juga sudah menetapkan agar masyarakat pemilik tanah ini diberikan ganti rugi. Tapi, hingga kini belum diterima. Sementara, hak atas tanahnya sudah diambil alih. “Saya kira mafia tanah faktanya memang ada. Korporasi besar yang paling banyak membutuhkan tanah harus tetap proper pada masyarakat. Tidak bisa tanah masyarakat main ambil, tapi tidak diberikan konpensasi dan anti ganti rugi yang sepadan. Saya kira ini yang menimbulkan konflik di masyarakat dan tidak pernah tuntas,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, konflik tanah selalu muncul akibat penegakan hukum yang lemah dan banyaknya mafia tanah yang bermain mencari keuntungan. “Bahkan, para pengacara yang sudah disewa untuk membela masyarakat malah ikut bekerja sama dengan pihak yang merampas hak tanah masyarakat,” kata Fadli. (*)