Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menanyakan kebenaran tertangkap tangannya penangkapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami ingin tahu kebenaran berita ini," ujar Benny di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, Selasa 26 September 2017.
KPK mengakui jika ada penindakan yang dilakukan oleh KPK di Kutai Kertanegara.
Lebih lanjut RDP dengan KPK ini masih membahas tentang kewenangan KPK yang dianggap melampaui aturan yang disebutkan dalam undang-undang. Namun, Benny menegaskan bahwa materi-materi yang ditanyakan Anggota Komisi III tidak bertujuan untuk melemahkan KPK.
“Kami minta KPK memberi penjelasan tentang kewenangan yang ada dalam ketentuan undang-undang,” ujar Benny.
Dikatakan Benny, SOP dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK supaya jelas aturannya. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika OTT tangkap tangan terhadap pejabat atau pelaku tindak pidana korupsi lain adalah langkah yang dilakukan untuk menjatuhkan lawan politik atau lawan bisnis.
Menurut Benny, Komisi III DPR RI tidak ada upaya untuk melemahkan KPK. Pertemuan dan rapat ini semata-mata bertujuan untuk meminta penjelasan tentang kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan lain-lain agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Azis mengatakan, KPK adalah institusi penegak hukum, dan dalam bayangannya KPK akan taat pada hukum.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi menyebutkan bahwa dalam melakukan penyadapan oleh KPK yang paling banyak dipertanyakan adalah mengenai legal standingnya. “Karena hal ini dianggap paling mudah melanggar HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK tidak akan melakukan penyadapan secara serampangan. Mesin yang digunakan KPK untuk menyadap hanya disetel untuk jangka waktu 30 hari. Lewat dari 30 hari, maka otomatis tidak akan tersadap,kecuali ada laporan baru yang juga harus mendapat persetujuan dari seluruh Pimpinan KPK.
Landasan dasar yang digunakan KPK dalam melakukan penyadapan adalah pasal 12 Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang KPK, yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c. KPK berwenang salah satunya adalah melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Kemudian dia menjelaskan ketidakhadiran KPK memenuhi panggilan Pansus Angket KPK DPR RI karena belum adanya keputusan hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK). (*)