Tempo.Co

Paripurna DPR Tetapkan Lima Calon Hakim Agung
Rabu, 27 September 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih berpatokan pada pandangan-pandangan beberapa orang daripada undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan lima nama calon anggota hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat paripurna DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Senayan, Jakarta, Selasa , 26 September 2017.

Laporan dibacakan langsung Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Dalam surat Wakil Ketua Mahkamah Agung tertanggal 8 Februari 2017, menyebutkan terdapat kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung serta dua hakim agung yang akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, Komisi Yudisial mengajukan lima nama calon hakim agung.

Bambang mengatakan kelima nama tersebut telah lolos menjalani serangkaian tahapan uji kelayakan serta kepatutan di Komisi III DPR. Mereka adalah Gazalba Saleh untuk peradilan pidana, Muhammad Yunus Wahab untuk peradilan perdata, Yasardin untuk peradilan agama, Yodi Martono Wahyunadi untuk peradilan tata usaha negara, juga Hidayat Manao untuk peradilan militer.

“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung merupakan rangkaian yang diamanatkan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR juga turut melakukan uji kelayakan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas serta transparansi antarlembaga,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Diharapkan calon hakim agung yang terpilih mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertentu.

Di akhir laporannya, Bambang menitipkan pesan kepada calon hakim agung untuk senantiasa menjaga keadilan bagi masyarakat. “Kami titipkan palu Tuhan kepada yang mulia agar berpihak pada hukum dan kebenaran. Sebagai benteng terakhir, di pundak yang mulia, rasa keadilan masyarakat dipertaruhkan. Demikian laporan ini kami sampaikan. Sekali lagi kami ingatkan kepada yang mulia tegakkan hukum, walau langit runtuh,” katanya. (*)