Ketua Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa melaporkan hasil kerja selama 60 hari di rapat paripurna DPR. Meskipun menyetujui laporan kerja Panitia Angket, sidang diwarnai interupsi dan aksi walk out. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri menjelaskan, dalam bekerja, Panitia Angket memiliki laporan serta kesimpulan. Semua itu dibicarakan di tingkat satu.
Pembicaraan tingkat satu ada dalam alat kelengkapan dewan, baik bersifat permanen maupun tidak tetap. Fahri menegaskan yang sudah dilaporkan Ketua Panitia Angket KPK adalah laporan kerja, bukan kesimpulan. Maka tugas pimpinan sidang sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah hanya menanyakan laporannya diterima atau tidak.
"Makanya saya tinggal menanyakan, apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi. Setuju atau tidak?," kata Fahri yang dijawab anggota sidang setuju. Dengan cepat, pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelum pengetukan palu, sidang sempat diwarnai interupsi dari beberapa perwakilan anggota fraksi. Fraksi Partai Gerindra menyampaikan penolakan jika dalam kerja Panitia Angket ada upaya pembekuan serta pelemahan KPK. Begitu juga dengan Partai Demokrat yang menolak pelemahan KPK.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan tidak bertanggung jawab pada keputusan Panitia Angket. Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan agar Panitia Angket selesai sampai di sini, meski telah mengapresiasi laporan Panitia Angket yang dinilai cukup komprehensif. (*)