Tempo.Co

Aturan Hukum untuk Sumber Daya Air
Rabu, 27 September 2017
Pemerintah harus mutlak memegang peran menguasai air dan harus ada rekonstruksinya serta diatur di dalam undang-undang

Pada 2016, akses air minum aman nasional baru mencapai 71,14 persen. Padahal, pemerintah berencana hingga 2019 akses air minum aman nasional mencapai 100 persen. Upaya mewujudkan target ini tidak mudah. Harus ada kerja sama antara pemerintah dan swasta. Peranan pemerintah dapat dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), air baku, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta dana alokasi khusus. 

Kebutuhan air sangat penting. Saat ini, air minum sudah menjadi produk yang dijual karena dicari masyarakat, seperti air mineral Rp 1.500-Rp 3.000 per liter, air dalam jeriken Rp 150 per liter, air tangki Rp 62.5 per liter, juga air perpipaan Rp 7 per liter.

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengakui jika persoalan air di Indonesia multikompleks. Perlu aturan hukum yang mengatur kompleksitas masalah air di Indonesia. Untuk membahas sumber daya air, melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Agama.

“Yang penting adalah bagaimana pengoordinasian ini sehingga aturan tentang air menjamin hak rakyat atas air dan bagaimana negara berkuasa atas air dan mendistribusikannya kepada semua warga,” ujar Sigit setelah rapat dengar pendapat bersama stakeholder terkait, yakni Asosiasi Perusahaan Air Minum Swasta Indonesia (Aspasindo ) di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

Menurut dia, pemerintah harus mutlak memegang peran menguasai air dan harus ada rekonstruksinya serta diatur dalam undang-undang. Mengenai perlu dibentuk kementerian atau badan khusus untuk mengatur tentang air ini, kata Sigit, saat ini, Komisi V belum membahas hingga ke sana. Komisi V masih melakukan eksplorasi dan mengambil kesimpulan dari pihak-pihak terkait, baik kementerian, stakeholder, maupun masyarakat.

Anggota Komisi V DPR, Sahat Silaban, mengatakan perlu dibentuk sebuah lembaga yang mengurusi air. Tumpang tindih aturan pengelolaan air hingga masalah irigasi akan diatur di dalam badan ini. Hal ini perlu lantaran saat ini pengelolaan air meinngkat.

“Ada beberapa kementerian yang mengurusi air. Tapi nanti urusan ini bersumber dari satu badan. Jadi semua urusan air diatur badan ini,” kata Sahat.

Sedangkan Ketua Umum Aspindo Benny Andrianto Antonius menyampaikan rekomendasi dari para pengusaha air minum, di antaranya Direktur Utama Aetra Jakarta Mohammad Selim dan Direktur Aquatico Alfa Desideratus.

“Untuk memenuhi sustainable development goals (SDGs), akses air minum yang mencapai 100 persen pada 2019, perlu peran swasta yang kredibel bersama pemerintah, BUMN (badan usaha milik negara) dan BUMD (badan usaha milik daerah),” ucap Benny.

Yang perlu diikutsertakan sebagai bagian dalam rancangan undang-undang sumber daya air yang baru, yakni keterlibatan swasta bersama pemerintah diikat melalui kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU), business to business (B2B), pinjaman perbankan, corporate social responsibility (CSR) sebesar 20 persen dari total kebutuhan biaya infrastruktur air di Indonesia atau ekuivalen dengan Rp 253,85 triliun.

“Pengelolaan serta distribusi air bersih atau air minum dan pelayanan pelanggan melalui jaringan perpipaan tidak seharusnya terpisah karena merupakan bagian dalam rangka sistem penyediaan air minum atau SPAM,” tutur Benny. (*)