Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kewengan penyadapan KPK menjadi poin penting yang digarisbawahi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman menekankan agar kewenangan penyadapan KPK yang diatur dalam standard operating procedure (SOP) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hak asasi manusia (HAM).
Karena, menurut Benny, penyadapan berkaitan erat dengan HAM, penghormatan harkat, dan martabat pribadi setiap manusia.
Komisi III DPR juga mendesak Pimpinan KPK agar melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, serta akuntabel. Namun Benny menyampaikan dukungannya pada kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Sebab, hal itu adalah senjata pamungkas bagi KPK melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"Meskipun demikian, kita meminta KPK menggunakan kewenangan tersebut secara transparan, akuntabel, juga profesional demi menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menghormati hak asasi manusia," ucapnya di ruang sidang Komisi III, Selasa malam, 26 September 2017.
Dia menjelaskan, prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang KPK harus ditaati, seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, serta penegakan hukum.
Benny menuturkan Komisi III meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa adalah penyadapan serta operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi III meminta KPK melaksanakan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi kepolisian serta kejaksaan.
Selain itu, Komisi III meminta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka, tapi harus cepat demi kepastian hukum, menghargai hak asasi, juga menjunjung tinggi prinsip keadilan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun. Karena itu, saya meminta supaya sesegera mungkin seseorang yang ditetapkan tersangka kasusnya langsung dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. (*)