Pemerintah Indonesia diminta lebih serius menyelenggarakan pelaksanaan ibadah haji agar kegiatan yang diikuti jemaah dari Indonesia semakin baik.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. Adapun RUU ini dibahas dalam forum legislasi di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Selasa, 10 Mei 2016.
Ketua Umum Rabitah Haji Indonesia Ade Marfuddin mengatakan RUU ini harus segera disahkan. Ade mengapresiasi dicantumkannya pengawas majelis amanah haji dalam RUU tersebut. Namun dia mengkritik keberadaan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia (BPKHI) yang belum dibentuk padahal sudah ada aturan yang mengatur mekanisme kerjanya.
Selain itu, menurut Ade, selama ini tak ada keadilan dalam mengelola dana optimalisasi haji yang jumlahnya mencapai Rp 80 triliun. Untuk itu, pemerintah dan DPR RI perlu memisahkan antara operator, regulator, dan pengawas haji. Apalagi ada keterlibatan dana APBN dan APBD dalam pelaksanaan haji itu.
“Semestinya ada laporan keuangan haji setiap tahunnya kepada jemaah haji, baik sebelum maupun sesudah berangkat haji. Situasi di Indonesia sangat berbeda dengan di Malaysia yang melaporkan biaya penyelenggaraan haji satu bulan seusai ibadah haji,” kata Ade.
Sementara itu, Sekjen Ikatan Persaudaraan Ibadah Haji (IPHI) Samidin Nashir mengatakan ibadah haji merupakan tugas nasional karena melibatkan berbagai bidang, aspek, dan jemaah haji. Karena itu, ibarat pemindahan logistik dalam jumlah besar, pelaksanaan ibadah haji harus benar-benar cermat, disertai kompetensi tinggi, standar operasional yang jelas, dan semua harus dilakukan dengan persiapan yang matang.
Anggota Komisi VIII DPR RI Anda berharap RUU inisiatif DPR RI ini akan menjadi semakin baik. Di dalamnya akan diatur lebih jelas lagi siapa regulator, operator, dan pengawas. Kementerian Agama akan menjadi regulator atau pembuat kebijakan, fungsi operator dilakukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), dan yang menjadi pengawas adalah Majelis Amanah Haji (MAH). Anggota MAH terdiri atas unsur tiga orang kementerian yang memahami hukum syariah, dua orang manajer, satu orang keuangan, dan satu orang lagi ahli hukum. Sebelum RUU ini disahkan dalam paripurna, Anda berharap masyarakat ikut memberi masukan sehingga pelaksanaan ibadah haji semakin baik. (*)