Tempo.Co

Sistem Hybrid Berlaku dalam RUU Penyiaran
Selasa, 03 Oktober 2017
Kebutuhan PNS di Indonesia

Penggunaan sistem hybrid dalam pengelolaan frekuensi dianggap lebih berkeadilan. Dikatakan Pimpinan Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Firman Soebagyo, Senin, 2 Oktober 2017, sistem hybrid merupakan jalan tengah bagi pemerintah maupun lembaga penyiaran. Apabila disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka ketentuan ini akan menggantikan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital. 

“Untuk memenuhi rasa keadilan, tidak mungkin lembaga penyiaran dimatikan karena publisistik, mereka sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sistem hybrid lebih tepat digunakan menjadi landasan RUU Penyiaran. Memang ada negara yang menggunakan sistem single mux operator, yakni Jerman dan Malaysia. Sebab dua negara itu berpenduduk lebih sedikit dibandingkan dengan Indonesia.

Kelebihan sistem hybrid ini adalah bisa mencegah terjadinya monopoli usaha. Memang selama ini belum terjadi upaya monopoli usaha penyiaran, sebab hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Apalagi dengan RUU ini semakin menguatkan untuk memberi rasa keadilan dan keterjaminan aspek hukum yang melindungi semua pihak.

“Dalam undang-undang ini tidak boleh melahirkan bentuk monopoli baru,” ujarnya.

RUU penyiaran ini juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat karena semua pelaksanaan berdasarkan regulasi. Ketentuan ini pun lahir untuk mencegah terjadinya indikasi swasta yang menguasai sistem penyiaran di Indonesia.

Sebab apabila semua frekuensi dikuasai swasta maka negara rugi. Padahal dalam digital deviden, di negara mana pun, frekuensi tidak hanya digunakan untuk penyiaran, tetapi juga bagi pertelekomunikasian.

“Ini yang kita putuskan hari ini, digital deviden juga menjadi bagian penting. Kita serahkan pada negara yang menjadi hak negara dan mau dipakai untuk apa. Yang menjadi hak swasta dioptimalkan untuk penyiaran. Ini clear,” ucapnya.

RUU ini juga mengatur lebih rinci tentang tugas Komisi Penyiaran Indonesia di daerah. Dalam ketentuan RUU ini, KPI di daerah akan menjadi bagian atau struktur KPI dari pusat dan dibiayai APBN. (*)