INFO DPR- Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak larangan iklan rokok. Disela rapat pleno Badan Legislasi dengan Komisi I, sebagai pengusul Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin, 2 Oktober 2017, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pemasaran produk atau iklan rokok akan tetap diberikan ruang dalam RUU penyiaran, yang masih dalam pembahasan.
Langkah ini dilakukan lantaran DPR tidak dapat bertentangan dengan keputusan MK. Sebab dalam keputusan, iklan rokok adalah bagian akhir dari proses industri, guna menyosialisasikan dan mempromosikan.
“Kita tidak bisa bertentangan dengan keputusan MK, karena di dalam keputusannya, iklan rokok adalah bagian akhir dari proses industri, guna menyosialisasikan atau mempromosikan,” katanya.
Walaupun demikian, secara substansi, di dalam RUU penyiaran tetap diberikan sejumlah batasan, di antaranya mengenai jam tayang dan media pemasaran yang secara teknis akan diatur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk subjek atau pelaku dalam mengiklankan rokok. Firman menyebut, ada beberapa larangan yang akan diatur dalam iklan rokok tersebut, misalnya menggunakan anak-anak di dalam iklan.
Dia mengakui jika iklan rokok atau gambar dari penyakit akibat rokok juga akan diatur KPI, agar tidak terlalu menakutkan seperti di beberapa negara lain.
“Di Indonesia, gambar atau iklannya luar biasa menakutkan, ada iklan yang memperlihatkan seorang bapak menggendong anak kecil sambil merokok. Itu kan tidak boleh, karena anak tidak boleh menjadi objek promosi, tapi dipaksakan. Ini melanggar undang-undang,” ujarnya. (*)