Tempo.Co

BKD dan DPRD DIY Bahas Program Legislasi
Rabu, 11 Mei 2016
Menginventarisasi indikator penyusunan program legislasi nasional merupakan tahapan kerja yang penting bagi DPRD.

INFO DPR - Saat menerima kunjungan kerja DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Keahlian Dewan DPR menyoroti tiga poin inti, yaitu program legislasi nasional (prolegnas), pungutan sistem pendukung kelembagaan, serta sistem penganggaran program kegiatan.

“Unsur yang difokuskan dalam prolegnas, yang dibahas dalam pertemuan ini, terkait dengan bagaimana penyusunan dan penetapan program legislasi nasional di DPR serta indikator-indikator yang perlu menjadi bahan dalam penyusunan legislasi,“ tutur Kepala Badan Keahlian Dewan Jhonson Rajagukguk di gedung DPR Senayan, Selasa, 10 Mei 2016.

Jhonson menjelaskan, bila menginventarisasi indikator penyusunannya, prolegnas merupakan tahapan kerja yang penting bagi DPRD. “Di daerah ada program legislasi daerah yang sekarang berubah menjadi program pembentukan peraturan daerah. Dalam program legislasi atau program pembentukan peraturan daerah, pada prinsipnya ada kesamaan,” ujar Jhonson.

Sementara itu, Ketua DPRD Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan program pembentukan peraturan daerah. “Peraturan daerah harus mengacu pada peraturan yang ada di atasnya. Hal tersebut dilakukan agar terjadi penyesuaian antara aturan daerah dan aturan yang ada di pusat. Kami juga menggali hal-hal yang bisa dilakukan di daerah, merujuk dinamika yang terjadi di pusat,” ujarnya.

Terkait dengan penguatan sistem pendukung kelembagaan, menurut Jhonson, ada dua sistem pendukung, yakni Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan. “Di DPRD juga tentu sama. Dalam rangka memperkuat (sistem kelembagaan), perlu dukungan tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi dan kapasitas mendukung fungsi-fungsi DPRD,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, BKD DPR dan DPRD DIY juga membicarakan sistem penganggaran untuk mendukung kelancaran tugas, baik bagi dewan maupun sistem pendukungnya.  (*)