Tempo.Co

Komisi IX: Banyak Pengiriman TKI Tidak Melalui Prosedur
Rabu, 04 Oktober 2017
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay

INFO NASIONAL - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai masih banyak pengiriman TKI yang tidak melalui prosedur sebenarnya. Ini mengakibatkan banyak TKI berangkat dengan berstatus ilegal, karena tidak tercatat di BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).  
 
“Komisi IX DPR RI saat ini sedang fokus memikirkan peningkatan perlindungan TKI di luar negeri. Aspek perlindungan ini menyangkut banyak persoalan. Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikan, dan gagal berangkat," ujar Saleh Partaonan Daulay.

Menurutnya, dari sekian banyak persoalan perlindungan itu, saat berkunjung ke Qatar dan Saudi, Komisi IX dan Timwas TKI DPR RI menemukan bahwa masih banyak pengiriman TKI yang tidak melalui prosedur sebenarnya. "Akibatnya, mereka yang berangkat tersebut berstatus ilegal karena memang tidak dicatat oleh BNP2TKI. Jika ada masalah, tentu penyelesaiannya tidak mudah. Mereka saat ini ditampung di kantor-kantor perwakilan kita di sana," ujar Saleh.
 
Dilanjutkannya, pengiriman TKI non-prosedur tersebut masih tetap ada meskipun sudah ada kebijakan  moratorium dari Pemerintah. Ia menilai Pemerintah seolah tidak bisa mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut, mengingat pengiriman TKI ilegal itu tidak saja melibatkan oknum-oknum di Indonesia, tetapi juga orang-orang di Timur Tengah. "Kondisi seperti ini tentu sangat tidak baik bagi perlindungan TKI," kata Saleh.
 
Pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri ini menurut Politisi Fraksi PAN disinyalir karena adanya kepentingan dua pihak. Dalam hal ini, kepentingan TKI yang ingin bekerja dan mendapatkan pekerjaan, serta kepentingan pihak yang menempatkan dan mereka yang membutuhkan TKI di sana. Itulah sebabnya, pada masa moratorium masi banyak TKI yang berangkat ke Saudi dengan menggunakan visa umroh. Sesampai di sana, ternyata tidak pulang lagi dan melanjutkan bekerja.
 
“Kami tekankan agar pihak-pihak yang mengirimkan TKI secara ilegal harus ditindak tegas. Harus ada hukuman sehingga mereka jera. Selain itu, pemerintah juga harus mencari solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah pengiriman secara ilegal ini. Kami juga ingin agar pemerintah terus mempertahankan moratorium. Kalaupun ada pengiriman harus betul-betul terbatas, terpantau, dan jelas perlindungannya," ujar politisi Dapil Sumut II ini.

Menurutnya, BNP2TKI memang berencana ingin melakukan pembenahan pola penempatan dan perlindungan TKI yang harus dipastikan dan dijamin oleh pemerintah.(*)