Tempo.Co

Ratifikasi UU Perubahan Iklim Komitmen Indonesia di Dunia
Rabu, 04 Oktober 2017
rapat kerja dengan menteri LHK

INFO NASIONAL - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas ekosistem danau serta ratifikasi pemanasan global, di Gedung DPR, Rabu, 4 Oktober 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar hadir didampingi jajaran pejabat.  

Dalam rapat itu, Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan implementasi ratifikasi Undang-undang Perubahan Iklim sebagai komitmen Indonesia pada Nationally Determined Contribution (NDC), yang ter-submit ke Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC). 

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, P. S. Djojohadikusumo mengatakan dengan diratifikasinya Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam melawan pemanasan global. Ini penting karena efek samping dari pemanasan global berdampak terhadap ketahanan pangan di Indonesia dan kedaulatan NKRI.

"Contohnya, seperti cuaca yang semakin ekstrem, yang berdampak terhadap panen produk pertanian dan ketahanan pangan. Ditambah hilangnya pulau terluar kita akibat kenaikan permukaan air laut, sehingga perbatasan laut NKRI bisa bergeser. NDC adalah rincian kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi bagian dari komitmen tiap negara terhadap pengendalian perubahan iklim," ujarnya.

Menurut Aryo, Undang-Undang 16 Tahun 2016 akan menjadi payung hukum dalam membuat peraturan dan regulasi, yang akan membantu indonesia memenuhi komitmen, seperti sudah tertuang dalam NDC yang telah dikirim ke sekretariat UNFCCC.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan pentingnya NFP dalam negoisasi di UNFCC. NDC merupakan jalan keluar utama dalam upaya mitigasi global yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris untuk regime pengendalian perubahan iklim global pasca-2020. (*)